​Kabur Hingga ke Palangkaraya, Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk Polres Blitar

​Kabur Hingga ke Palangkaraya, Polisi Gadungan Berhasil Dibekuk Polres Blitar Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto saat mengekspos tersangka dalam pers rilis, Kamis (10/10).

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelarian pelaku kriminal asal Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berakhir. Pria bernama Andik Saputro (25) ini ditangkap polisi saat sedang berada di area Bandara Tjilik Riwuk Palangkaraya.

Andik diketahui merupakan pelaku tindak kejahatan perampas HP disertai pemukulan dan pengancaman kepada korbannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/1/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di lapangan tenis Kelurahan Jegu, Sutojayan. Saat melakukan aksi perampasan, Andik mengaku jika dirinya merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar. Modus ini digunakan untuk memudahkan pelaku merampas benda berharga milik korban.

"Pemerasan ini terjadi awal tahun 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di Palangkaraya. Pelaku ini memang melarikan diri usai beraksi. Saat beraksi, pelaku ini juga mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polres Blitar," jelas Kapolres Blitar, AKBP Budi Hermanto.

Setelah tertangkap, pelaku langsung dibawa ke Blitar. Saat diinterogasi di Mapolres Blitar, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi kejahatan. Sebelumnya, pada 2018 lalu, pria lajang ini juga pernah melakukan pencurian sebuah laptop dan Hp di Kecamatan Sutojayan. Pelaku juga merupakan seorang residivis dan pernah dua kali ditahan di Lapas Blitar.

"Pelaku sudah melakukan aksi kejahatan beberapa kali. Pelaku ini juga merupakan residivis dan pernah dua kali menjalani hukuman di Lapas Blitar," imbuhnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 buah dosbook HP merk Pocophone dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion warna Merah, yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO