​Pakai Korek Api Pistol, 2 Rampok Ancam dan Sekap Suami Istri

​Pakai Korek Api Pistol, 2 Rampok Ancam dan Sekap Suami Istri Dua pelaku perampokan berhasil diamankan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepasang suami istri warga Dusun Karanganyar, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Blitar menjadi korban perampokan. Keduanya sempat diancam dan disekap berjam-jam oleh pelaku yang berjumlah dua orang. Peristiwa perampokan ini dialami keduanya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kejadian berawal saat korban Listichar (53) yang baru saja pulang mengajar melihat motor suaminya Rofi'i (57) terparkir di depan rumah. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari suaminya.

Saat masuk ke dalam rumah, korban tiba-tiba dibekap pelaku yang menggunakan penutup wajah. Korban kemudian dibawa ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut korban melihat suaminya sudah dalam keadaan terikat tali, sementara mata dan mulutnya ditutup menggunakan lakban.

"Kedua pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya. Di antaranya empat buah kartu ATM, uang tunai Rp 2,5 juta, dan perhiasan emas," ungkap Kapolres Blitar AKBP Adewira Negara Siregar, Jumat (4/10/2019).

Usai menguasai harta, pelaku meninggalkan rumah korban. Namun sebelum pergi, pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap korban Rofi'i. Pelaku juga mengancam korban dengan menunjukan sebuah benda mirip senjata api dan mengatakan agar korban tak lapor polisi.

"Kedua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ponggok, dan langsung ditindaklanjuti petugas kepolisian," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil diamankan. Keduanya dibeluk Kamis (3/10/2019) setelah salah satu pelaku terekam CCTV mesin ATM di wilayah Kecamagan Srengat, saat mengambil uang dari kartu ATM milik korban.

Kedua pelaku di antaranya Arif Dian Anjas (37) warga Deyeng, Ringinrejo, Kediri, dan Eko Heri Safaat (29) warga Desa Besuki, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Pelaku Arif Dian Anjas diketahui juga seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan. Dia baru keluar dari penjara setahun lalu setelah menjalani hukuman selama delapan tahun.

"Kedua pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah korban melapor ke polisi. Polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku karena sempat mencoba melawan petugas," pungkasnya. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO