Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset

Pemkot Surabaya Tambah Gedung Parkir dan Lapangan Olahraga Pakai Tanah Aset Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (02/10). foto: YUDI A/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan fasilitas publik berupa lahan parkir dan olahraga sehingga tidak memarkir kendaraannya di tepi-tepi jalan.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, rencananya ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik.

"Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin," kata Yayuk, sapaan Maria Theresia saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas , Rabu (02/10).

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, lanjut Yayuk, maka bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi tersebut sudah berakhir.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” lanjutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO