SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Veronica Koman akhirnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagai tersangka penyebar berita bohong dan provokator terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua
“Kemarin kita sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik, yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Pada saat mencari, yang bersangkutan tidak ada dan kita melakukan penggeledahan. Dan dari situ akhirnya kami mengeluarkan DPO,” ujar Kapolda Jatim Ir Jen Pol Luki Hermawan didampingi wadirreskrimsus AKBP Arman Asmara, S.H., S.I.K., M.H dan Kabidpropam Kombes Pol Hendra Wirawan, S.I.K. di Mapolda Jatim, Jumat (20/9).
BACA JUGA:
- Kecelakaan Tol Porong-Sidoarjo, Polisi Tes Urin Pengemudi Porsche
- Tinjau Integrated Terminal BBM Perak, Pj Gubernur Jatim Pastikan Stok BBM dan LPG Cukup
- Polda Jatim Gandeng LSM Gapura Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
- Kapolda Jatim Beberkan Mekanisme Penyimpanan Bahan Peledak di Mako Brimob Surabaya
Luki mengatakan, usai penetapan DPO tersebut pihaknya bakal mengirim red notice ke Prancis untuk melakukan pencekalan terhadap tersangka Veronica. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kini tersangka mulai membuka komunikasi dengan KBRI di Australia.
“Kami sudah mengeluarkan DPO. Nanti kami tunjukkan dan surat untuk permintaan red notice yang mana dari hasil gelar pihak Hub Inter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan Kemenlu dengan KBRI. Dan saya mendapat kabar Veronica sudah ada komunikasi langsung pihak KBRI. Isi komunikasinya kami tidak tahu. Tapi sudah ada komunikasi dan saat ini kami sudah mengeluarkan DPO,” papar Kapolda.
Kapolda berharap, bila mendapati tersangka Veronica berada di Indonesia untuk masyarakat agar melaporkan keberaannya kepada polisi. “Selama belum ketemu, yang bersangkutan berada di Indonesia, siapapun anggota Polri atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi kepada kepolisian terdekat. Kalau anggota Polri bisa melakukan upaya paksa,” terang dia.
Veronica dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP 160, Undan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News