​Imam Nahrawi Tersangka, Pengamat: KPK Kembalilah pada Ghirah Pembentukan KPK

​Imam Nahrawi Tersangka, Pengamat: KPK Kembalilah pada Ghirah Pembentukan KPK Pengamat politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Ahmad Khubby Ali Rohmad, M.Si. foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengamat politik UIN Sunan Ampel Surabaya, Ahmad Khubby Ali Rohmad, M.Si menilai penerapan tersangka pada Menpora (mengundurkan diri), Imam Nahrawi cenderung politis. Pasalnya, menurut Gus Bobby, begitu biasa disapa, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penetapan status tersangka tersebut. Sebab, sebelum konferensi pers dilakukan oleh KPK, ada dua wakil ketua KPK yang menyerahkan mandat kepada Presiden dan satu mengundurkan diri.

"Saya rasa ada kecenderungan bernuansa politik dalam proses penerapan tersangka pada Menpora, sebab ada dua wakil ketua yang menyerahkan mandat dan satu cuti. Sebab ada asas kolektif kolegial di setiap proses pengambilan keputusan di KPK," tutur Bobby, Jumat (20/9).

Ia juga menambahkan, jika KPK serius menindak perkara korupsi, harusnya tidak perlu tebang pilih dalam proses penindakannya. Ia mencontohkan ada banyak kasus besar yang mangkrak di tangan KPK. Ada kesan satu kasus dikejar sampai ujung dunia, kasus lain dibiarkan mengendap begitu saja.

"Kasus-kasus besar, Century, BLBI, dan pernah ada mantan Rektor salah satu Universitas Negeri di Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan kelanjutan kasusnya," terang Bobby

Menurut pengamat yang juga pengasuh Pesantren di Blitar ini, jika memang KPK tidak menginginkan terlihat politis dan cenderung tebang pilih, maka kasus besar yang mangkrak harus segera diusut dan diselesaikan secara tuntas.

"Kalau tidak ingin terlihat politis selama menetapkan perkara, maka harus selesaikan kasus besar dan merugikan negara triliunan rupiah," ujar Bobby

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Surabaya ini juga mengharap agar KPK segera kembali sebagai penegak hukum sesuai dengan tujuan dibentuknya KPK. "KPK segeralah kembali pada Ghirah perjuangan menumpas korupsi yang adil dan transparan sesuai dengan tujuan didirikannya KPK," tutupnya. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO