Tekan Laka, Pemkot Bersama Polrestabes Surabaya Gencar Sosialisasi Tertib Lalin

Tekan Laka, Pemkot Bersama Polrestabes Surabaya Gencar Sosialisasi Tertib Lalin Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. foto: YUDI A/ BANGSAONLINE

Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, AKP Faqih memastikan, bahwa pihaknya akan terus menekan jumlah kecelakaan akibat pelanggar lalu lintas. Salah satunya melalui kegiatan operasi patuh semeru.

Operasi patuh semeru yang digelar dari tahun 2018 ke 2019, angka penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mengalami peningkatan yang signifikan. Tahun 2018, ada 24.227 pelanggar, sedangkan operasi patuh semeru yang digelar selama 11 hari pada September 2019 lalu, pihaknya memberikan penindakan kepada 42.898 pengendara.

“Angka penindakan tersebut mengalami peningkatan 79,93 persen dari tahun 2018. Satu hari itu hampir kita berikan penindakan terhadap 3.000 pelanggar lalu lintas,” kata AKP Faqih.

Menurutnya, operasi patuh semeru 2019 yang digelar selama 14 hari itu, angka kecelakaan akibat pelanggar lalu lintas di Surabaya mengalami penurunan dari tahun 2018. Ia menyebut, operasi patuh semeru yang digelar tahun 2018, jumlah kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas mencapai 33 kejadian, dengan rincian, korban meninggal dunia dua, luka berat sembilan dan luka ringan 37.

"Sedangkan tahun 2019, jumlah kejadian 32, dengan rincian, korban meninggal dunia 0 (nihil), luka berat empat dan luka ringan 42," terangnya.

Di waktu yang sama, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Anang Kurniawan menyampaikan, jumlah kendaraan yang terus meningkat dalam tiap tahun, tentunya berimplikasi pada besaran kebutuhan anggaran pembiayaan untuk fasilitas berlalu lintas.

“Seperti pembiayaan jalan, dan fasilitas rambu-rambu lalu lintas. Dana tersebut didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor,” kata Anang.

Anang menjelaskan, sumber-sumber pendapatan itu masuk dan dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun dari pendapatan tersebut, sekitar 30 persen adalah menjadi hak pemerintah atau kabupaten kota untuk penyelengaraan fasilitas-fasilitas di jalan.

"Sedangkan, pemilik kendaraan di Surabaya masih banyak yang menggunakan plat nomor dari luar Surabaya. Akibatnya, risiko kebutuhan biaya penyelenggaran tertib berlalu lintas di Surabaya juga meningkat,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan yang berdomisili di Surabaya yang masih menggunakan plat nomor luar kota, agar sebaiknya segera balik nama. Apalagi, Surabaya menjadi ibu kota Provinsi Jatim, sehingga beban risiko yang ditimbulkan dari kota-kota lain itu lebih tinggi. Baik kepadatan, sarana prasarana jalan, hingga kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO