​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan

​Klaim Tak Bersalah, Dua Terdakwa Judi di Tuban Divonis 6 Bulan Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dua terdakwa kasus perjudian kartu domino di Kabupaten Tuban akhirnya divonis masing-masing enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban, Kamis (12/9).

Kedua terdakwa yakni Kamri dan Lanang, warga Dusun Kelabang, Desa Tergambang, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Benectus Rinata itu, memutuskan kedua terdakwa bersalah, karena melanggar pasal 303 tentang perjudian. Mereka juga menerima atas vonis yang dijatuhkan kepada keduanya, meski dalam proses persidangan sebelumnya terungkap sejumlah fakta jika keduanya tidak terlibat seperti apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tuban.

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa Nur Aziz mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Dirinya menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan dan tidak menguraikan sama sekali unsur-unsur yang terungkap dalam fakta persidangan.

"Dakwaan ini bertentangan dengan fakta persidangan, karena fakta yang terjadi, kedua terdakwa ini tidak ikut berjudi, karena saat ditangkap, satu terdakwa tengah tidur dan satu terdakwa lain sedang menggendong anaknya," ungkap Nur Aziz.

Selanjutnya, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak keluarga terdakwa untuk terus mencari keadilan dengan upaya hukum lainnya atau tidak. “Berkaitan dengan keputusan ini, karena terdakwa masih bingung, kami akan melakukan kordinasikan dengan pihak keluarga serta terdakwa, sebelum menentukan banding atau menerima terkait vonis ini,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PN Kelas IB Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, majelis hakim menolak dalil yang disampaikan dalam pledoi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya atau keterangan saksi yang dihadirkan. Sementara vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa sudah lebih ringan dari tuntutan JPU selama 10 bulan penjara.

“Atas putusan ini jika pihak terdakwa tidak puas dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim, pihak terdakwa bisa mengajukan banding,” pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO