​Ijazah Pesantren Cakades Ditolak, GMBI Wadul ke DPRD Pasuruan

​Ijazah Pesantren Cakades Ditolak, GMBI Wadul ke DPRD Pasuruan Suasana audiensi antara GMBI dan DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aktivis Pesantren yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wadul ke . Mereka mengadukan panitia penyelenggara pilihan kepala desa yang dinilai tidak paham aturan Undang-Undang, lantaran mencoret peserta calon kades karena ijazahnya dari pesantren alias lokal.

"Kedatangan kami ke sini ini menanyakan kepada panitia penyelenggara pilihan kepala desa tingkat kabupaten terkait penolakan ijazah pesantren mencalonkan diri sebagai kepala desa," jelas Ketua GMBI Muhamad Asy'ari kepada BANGSAONLINE.com di Kantor DPRD Kab. Pasuruan (10/9).

"Kami prihatin karena logo (Yarfa'ilah) ayat Al Quran tidak ada artinya dalam persyaratan administrasi pencalonan kades tersebut. Jangan meremehkan ijazah pesantren loh, pendiri negara ini kebanyakan orang Islam, yang basisnya juga pesantren," terangnya.

Di samping itu, Asy'ari juga mengurai Perbup No. 20 tahun 2017 tentang tata cara persyaratan pencalonan, pengangkatan, pemilihan, pemberhentian, pelantikan kepala desa. Salah satu persyaratan administrasi yang disampaikan Asy'ari, ijazah yang berlegalisir dari lembaga pendidikan masing-masing.

"Kalau sudah Perbup menyatakan seperti itu kenapa dipersulit? Apa sosialisasinya kurang tajam atau panitia yang tidak paham aturan?," tanya dia.

Sementara dari DPMD mengungkapkan bahwa peraturan terkait ijazah pesantren tersebut sudah disosialisasikan sejak 2015 lalu. "Warga negara Indonesia berhak ikut serta mencalonkan diri sebagai pemimpin di negara, asal ada legalisir dari lembaga masing-masing," jelas Ridlo, Sekertaris DPMD.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO