Razia Operasi Patuh Semeru di Depan Gor Sidoarjo, 200 Pengendara Ditilang

Razia Operasi Patuh Semeru di Depan Gor Sidoarjo, 200 Pengendara Ditilang Para pelanggar lalu lintas saat menjalani sidang di tempat.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Operasi Patuh Semeru 2019 Satlantas digelar di pintu masuk gedung olahraga Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/9). Dalam operasi yang dilakukan hanya selama dua jam ini, total ada lebih dari 200 pelanggar lalu lintas (lalin) yang terjaring. Mereka harus menjalani sidang di tempat dan membayar uang denda sesuai tingkat pelanggaran.

Dalam Operasi Patuh Semeru 2019 ini, ratusan kendaraan roda dua dihentikan petugas dan pengendaranya dimintai menunjukkan surat kelengkapan. Hasilnya, masih banyak pengendara motor yang tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan seperti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). 

"Para pelanggar lalin ini kemudian harus menjalani sidang di tempat, karena di lokasi sudah ada jaksa dan hakim dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka harus membayar uang denda sesuai dengan tuntutan jaksa dan vonis hakim," terang Kanit Turjawali Satlantas Iptu Rohmat Basuki.

Pelanggar lalin yang tidak memiliki SIM misalnya, harus membayar uang denda Rp 125 ribu. Pelanggar lalin yang tidak bisa menunjukkan STNK denda Rp 100 ribu, sementara untuk pelanggar yang tak bisa menunjukkan SIM dan STNK harus membayar uang denda Rp 500 ribu.

“Bagi yang tidak membawa uang tunai, kami minta ke ATM terdekat untuk membayar uang denda tersebut,” kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Iptu Rohmat Basuki.

Operasi Semeru 2019 serentak dilakukan di Jawa Timur sejak 29 Agustus lalu hingga 11 September mendatang. Operasi ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib berlalu lintas. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO