​Tipu Pembeli Mobil dengan Barang Sitaan Leasing, Warga Ngawi Diringkus di Kendal

​Tipu Pembeli Mobil dengan Barang Sitaan Leasing, Warga Ngawi Diringkus di Kendal Kapolres Ngawi menunjukkan barang bukti mobil Honda Brio hasil sitaan leasing yang diberikan kepada korban.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Johana Kurniawan (42) warga Jl. Kyai Mojo, Kelurahan Ketanggi, Ngawi diringkus Satreskrim Polres Ngawi, Jumat (30/08) lalu di wilayah Kendal, Jawa Tengah. Ia ditangkap karena melakukan penipuan terhadap Andi Frantika warga Jl. Trunojoyo, Kelurahan Karangtengah, Ngawi. Dengan aksi tipunya, pelaku berhasil mengelabui korban (Andi) yang akan membeli sebuah mobil.

Kejadian berawal sewaktu Andi Trantika berniat membeli mobil Brio. Lalu keinginan dari korban ditangkap oleh Johana Kurniawan. Selanjutnya pelaku dan korban bertemu pada awal tahun 2018.

Dengan janji manisnya, akhirnya pelaku dapat membuat korban percaya, sehingga korban memberikan uang muka sejumlah Rp 81 juta (delapan puluh satu juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian mobil Honda Brio. 

Namun setelah uang diberikan, kendaraan yang dipesan Andi tidak kunjung datang. Andi pun terus menagih kendaraan yang dijanjikan.

Bukannya segera memberikan mobil yang dibeli, pelaku justru meminta tambahan uang kepada korban. Alasannya, bahwa uang yang diberikan korban sebelumnya tidak cukup untuk mengambil mobil. Tanpa curiga, korban pun mengabulkan permintaan pelaku dengan memberikan uang tambahan sebesar Rp 68 juta (enam puluh delapan juta rupiah).

Namun kali ini, setelah uang itu diberikan, pelaku justru menghilang dan sulit dihubungi. Pada bulan Oktober 2018, korban akhirnya berhasil menemui pelaku. Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk menagih janji pelaku.

Pelaku kemudian menyerahkan kendaraan Brio warna abu-abu kepada korban dengan nopol D 1081 AFW disertai surat pernyataan antara pelaku dengan korban pada 20 Oktober 2018. Namun setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut didapat dari jaringan pihak leasing.

Karena korban merasa ditipu oleh pelaku, pada 6 Januari 2019 korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor Polres Ngawi. "Pelaku memang dikenal sering melakukan aksi serupa dan saat ini pelaku juga menghadapi kasus yang sama di Polres Magetan," jelas Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu pada awak media.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukluman maksimal 4 tahun penjara. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO