​Panen Tangkapan, Polres Pamekasan Ringkus 12 Tersangka Narkoba

​Panen Tangkapan, Polres Pamekasan Ringkus 12 Tersangka Narkoba Jajaran Polres Pamekasan saat menggelar pers rilis penyalahgunaan Narkoba di Aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus 12 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selama 24 hari, terhitung mulai 1-24 Agustus 2019.

Dari 12 tersangka yang terdiri dari 3 pengedar dan 9 pemakai, Polres Pamekasan berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 16,83 gram, seperangkat alat hisap, dan ponsel milik para tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo melalui Wakapolres Pamekasan Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan, 12 tersangka diamankan dari 9 kasus. "Dari 12 tersangka ini umurnya bervariatif ada yang muda dan ada juga yang tua," kata Kompol Kurniawan Wulandono, Senin (26/8/19).

Lebih lanjut Kompol Kurniawan Wulandono mengutarakan, untuk kualifikasi jenis narkoba yang dipakai oleh ke-12 tersangka adalah jenis sabu.

"Dari para tersangka yang kami tangkap tidak semuanya warga Pamekasan. Ada juga yang warga Sampang, namun kedapatan memakai atau sedang mengirim sabu ke Pamekasan," ujarnya.

Kompol Kurniawan Wulandono mengaku, ke-12 yang berhasil diamankan jajarannya merupakan pelaku baru dan tidak ada yang wajah pelaku lama. "Jadi ini pelakunya wajah-wajah baru semua ya," ungkapnya.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun sampai seumur hidup. 

Dari 12 tersangka itu, rinciannya sebagai berikut.

1. Si Fulan (pengedar), warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di pinggir jalan desa Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti seberat 0,18 gram sabu, Kamis (1/8/2019).

2. Ach. Taufikurrahman (28), seorang pemakai, warga Dusun Tengah, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Ia ditangkap di depan Indomart tepatnya di Jalan Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, Polres Pamekasan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,84 gram.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO