​Tujuh Orang Diamankan Reskoba Polres Ngawi

​Tujuh Orang Diamankan Reskoba Polres Ngawi Polres Ngawi menunjukkan tujuh tersangka dan barang bukti yang diamankan.

NGAWI, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Ngawi menggelar hasil tangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP MB Pranatal Hutajulu, Jumat (23/8). Tujuh orang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan pil koplo.

Kapolres Ngawi menjelaskan, penangkapan terhadap tujuh orang pelaku yang semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut berhasil digulung di 6 TKP berbeda di wilayah Ngawi selama satu bulan terakhir. Barang bukti yang turut disita ialah 8.44 gram sabu bersama alat penghisap dan puluhan pil koplo.

"Dari semua pelaku yang diamankan ada tiga orang diantaranya sebagai satu jaringan pengguna. Dari pengakuan sementara mereka berhasil mendapatkan barang haram ini dari wilayah Jawa Tengah,” jelas AKBP.MB.Pranatal Hutajulu.

Dari ke tujuh tersangka yang berhasil diamankan dijerat sebagai pemakai dan dikenakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun.(nal/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO