​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko

​Jelang Akhir Jabatan, Komisi A DPRD Tuban Kawal Hak Warga Kecamatan Soko Mediasi antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dipimpin oleh Komisi A DPRD Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski telah memasuki masa akhir jabatan sebagai anggota dewan, DPRD Tuban masih menunjukkan kinerja maksimal dalam upaya menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Sekadar diketahui, masa jabatan anggota DPRD Tuban periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 24 Agustus mendatang.

Bukti bahwa anggota dewan masih bekerja maksimal, salah satunya ditunjukkan dengan menggelar pertemuan antara PT Geo Putra Perkasa (GPP) dengan warga Desa Sokosari di Aula Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Selasa (20/8). Pertemuan tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari warga tentang sewa menyewa tanah warga yang dipakai oleh PT. GPP.

Dalam pertemuan yang digawangi Komisi A DPRD Tuban, salah satu tokoh masyarakat Desa Sokosari, Suri menuturkan, perusahaan yang dulu bernama PT Geolink itu telah mengingkari kesepakatan antara perusahaan dengan warga. Untuk itu, warga meminta perusahaan untuk membayar kesepakatan sewa-menyewa atas hak tanah yang ditempati PT GPP beroperasi selama 2 tahun.

"Kami menuntut perusahaan untuk membayar sewa tanah sebesar Rp 200 juta per tahun," katanya saat memberikan penjelasan kepada Komisi A.

Begitu juga yang disampaikan warga lainnya Tamuji. Dirinya menyampaikan, jika selama ini tidak ada perjanjian secara tertulis antara kedua belah pihak, terkait sewa menyewa tanah warga sejak pergantian perusahaan.

"Kini saya harus bekerja serabutan untuk menyambung hidup karena tanah yang dipakai perusahaan belum dibayar," keluhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO