​Reskrim Sidoarjo Tangkap Tersangka Penggelapan dan Penadah Motor Curian

​Reskrim Sidoarjo Tangkap Tersangka Penggelapan dan Penadah Motor Curian Tersangka pencurian motor, penadah, dan barang bukti saat dirilis di Mapolres Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meringkus tersangka penggelapan motor sekaligus penadah. Mereka adalah Rico Dwi Aprildo (27) warga Kecamatan Candi dan Aris Tri Rahmanto (33) warga Kecamatan Megaluh, Jombang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo mengatakan, kedua tersangka diamankan di waktu dan ditempat yang berbeda. Rico Dwi Aprildo berhasil diamankan dikawasan Jalan Jenggolo, Sidoarjo. Sedangkan Aris Tri Rahmanto berhasil diamankan di kawasan Pabrik Integra Gedangan, Sidoarjo.

"Saat tersangka (Rico Dwi Aprildo.red) berhasil kami tangkap, kami mendapat keterangan bahwa motor hasil curiannya dijual kepada tersangka (Aris Tri Rahmanto.red)," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo saat ungkap kasus penggelapan di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2019).

Ali menceritakan, awalnya tersangka RDA mendatangi rumah YL (korban) yang berada di Perum Jenggolo Asri, Kecamatan Buduran, Sidoarjo untuk bekerja kepada korban sebagai penjual makanan. Namun, pelaku Rico Dwi Aprildo beralibi tidak memiliki sepeda motor sehingga oleh korban dipinjami sepeda motor.

"Setelah mendapat sepeda motor, pelaku tidak bekerja, melainkan membawa kabur sepeda motor tersebut," kata Ali.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan dari korban, kemudian melakukan pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksinya. Barang hasil curiannya ia jual seharga Rp 2 juta.

"Dijual dengan harga dibawah standart. Kalau motor Rp 2 juta, kalau mobil Rp 30 juta," katanya.

Kasus itupun kemudian dikembangkan, sehingga petugas kepolisian berhasil menangkap seorang penadah yakni Aris Tri Rahmanto (33) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Jombang.

"Tersangka Rico dijerat pasal 372, sedangkan tersangka Aris dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (cat/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO