​Kejari Ngawi Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Warga Desa Pandansari

​Kejari Ngawi Dinilai Lamban Tanggapi Laporan Warga Desa Pandansari Kantor Kejari Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak dua kali warga Desa Pandan Sari, Kec. Sine, Ngawi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri. Kedatangan warga desa tersebut terkait dengan pelaporan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oknum kepala desa setempat.

Warga Desa Pandansari pertama kali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Ngawi pada tanggal 4 Maret 2019. Lalu tanggal 13 Juni 2019, tujuh warga kembali menyerahkan surat laporan yang kedua kalinya ke kantor yang beralamat di Jl. Yos Sudarso 2A Ngawi tersebut.

Kedatangan warga Desa Pandansari yang menyerahkan laporan terkait penyalahgunaan jabatan dan tindak korupsi diterima oleh Kasie Intel Kejari Ngawi Juanda.

"Kita sudah dua kali menyerahkan surat laporan ke Kejaksaan Ngawi," jelas salah satu warga desa Pandansari Saridjo pada BANGSAONLINE.com.

Menurut keterangan warga, bahwa laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Ngawi tersebut terkait dengan beberapa permasalahan yang ada di desa. Salah satunya adalah permasalahan tempat wisata Watu Jonggol. Di mana obyek wisata tersebut didanai oleh desa, akan tetapi pengelolaannya dikuasai oleh oknum kepala desa setempat.

Selain itu juga masalah pembangunan kantor BUMDes yang menghabiskan anggaran Rp 65 juta. Dan beberapa masalah yang telah dilakukan oknum kepala desa setempat.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Ngawi belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Bahkan wartawan sudah tiga kali berusaha menemui Kasie Intel Kejari Juanda, tetapi belum berhasil. Informasi yang dihimpun, Kasie Intel sedang cuti dan tidak dapat ditemui. BANGSAONLINE.com kemudian berusaha mengonfirmasi melalui Plt Kasie Intel Cakra Nur Budi H, namun juga tidak berhasil.

Informasi dari petugas Kejari Ngawi, bahwa laporan warga Desa Pandansari itu telah masuk ke ranah Kejaksaan. Namun belum diketahui tindak lanjut dari Sie Intel Kejari.

Sedangkan menurut warga yang melaporkan kasus tersebut, sampai saat ini Kejaksaan belum juga memanggil atau mendatangi pihak warga.

"Setelah penyerahan laporan itu kita belum dipanggil atau didatangi dari Kejaksaan," pungkas Saridjo. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO