Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, S.H., M.H.
Lingga mengaku pihaknya saat ini masih fokus pada pemberkasan dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan akan menjadwal ulang pemanggilan saksi-saksi lainnya.
“Karena tim penyidik masih fokus pemberkasan, nati kita jadwalkan lagi,“ pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menahan Agus Setiawan Jong terkait kasus dugaan korupsi proyek Jasmas 2016, dengan total kerugian hingga Rp 5 miliar.
Selanjutnya Kejari Tanjung Perak menetapkan tersangka lain, Sugito, merupakan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019. Ia berangkat dari Partai Hanura. Sementara Aden Darmawan, juga terpilih sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019 melalui Partai Gerindra.
Soal saksi yang diperiksa, lanjut Kajari, pihaknya tidak hanya sebatas memeriksa para Ketua RT dan Ketua RW di tiap-tiap Dapil tersangka. Melainkan juga memeriksa sejumlah pejabat pemerintahan yang menurutnya berkaitan erat dalam sistem penganggaran Dana Jasmas tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi, dan soundsystem. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut dimark up hingga Rp 5 miliar.
Pada Kamis (27/6/2019) lalu, Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan. Kedua politisi itu, diduga menerima aliran dana program Jasmas.
Selain Sugito dan Dharmawan, ada tiga anggota DPRD lainnya yang juga pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan. Di antaranya adalah, Ratih Retnowati politisi dari Partai Demokrat, anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy, serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




