​3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

​3 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kasus Tabrak Wali Murid Marlion School

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penganiyaan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi,terdakwa kasus tabrak wali Murid Marlion School, kembali berlanjut. Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini, mendatangkan tiga saksi guna dimintai keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Yulisar, Rabu (17/7).

Tiga saksi tersebut adalah Kepala Sekolah Marlion yakni Sumianto Tarni, dr. Asraf selaku dokter spesialis saraf Rumah Sakit Mitra Keluarga, kemudian saksi Bagus Putra Nusantara guru Marlion yang melihat peristiwa ditabraknya korban oleh terdakwa.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah dr. Asraf Fauzi, ahli bedah syaraf RS Mitra Keluarga. Dalam kesaksiannya, Asraf mengatakan luka-luka yang dialami Vivi adalah adanya memar di bagian kaki dan ada luka di tangan.

Asraf juga menerangkan bahwa Vivi sempat dirawat inap selama tiga hari.

Saksi kedua yakni Kepala sekolah Marlion Sumianto Tarni. Sebelum dimintai keterangan, saksi Sumianto Tarni sempat disindir Hakim Yulisar karena tidak memberikan izin saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

Saksi kemudian ditanya tentang adanya luka yang diderita korban Lauw Vina. Menurut saksi, korban mengalami luka di bagian kaki dan luka itu sempat difoto. Saksi menyebut tidak ada luka di bagian lain.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi menyatakan sempat menghubungi terdakwa untuk segera menyelesaikan masalah ini karena korban sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Saksi juga menerangkan bahwa waktu itu terdakwa akan berangkat ke luar negeri ke China untuk menjenguk saudara terdakwa yang sakit.

Untuk membuktikan bahwa terdakwa bukan dalam rangka melarikan diri, saksi kemudian meminta boarding pass.

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO