​Minimalisir Sengketa, Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Tanah Wakaf

​Minimalisir Sengketa, Pemkab Tuban Gelar Sosialisasi Tanah Wakaf Mashari, M.Ag narasumber dari Kemenag Tuban saat menyampaikan materi tentang perwakafan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Demi meningkatkan tertib administrasi dan meminimalisir sengketa tanah wakaf, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Kemenag menggelar sosialisasi tentang tanah wakaf bagi lembaga non formal se-Kabupaten Tuban di pendopo Kecamatan Jatirogo, Senin (15/7).

Asisten Pemerintahan Pemkab Tuban Joko Sarwono menjelaskan, kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang prosedur tata cara pelaksanaan wakaf sesuai regulasi. Selain itu, memastikan status tanah wakaf agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ke depan lembaga penerima bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Tuban mempersyaratkan status tanahnya harus jelas," ungkapnya.

Kata dia, syarat status tanah wakaf minimal sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW). Persyaratan ini akan diberlakukan menyeluruh mulai tahun depan.

"Insya Allah pelaksanaannya akan berlangsung hingga 26 Juli 2019 di seluruh kecamatan yang pelaksanaannya pada 10 kecamatan. Yakni, Kecamatan Jatirogo, Tambakboyo, Senori, Parengan, Jenu, Soko, Montong, Semanding, Widang, dan Palang. Dengan menghadirkan narasumber dari Kemenag, BPN dan BWI, dengan peserta di tiap titik 100 orang," bebernya.

Mashari, M.Ag selaku narasumber dari ditemui saat acara mengatakan, bahwa kemenag sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini. Sebab, merupakan bagian kegiatan yang membantu program Kemenag terkait dengan perwakafan. Selain itu sekaligus bukti sinergitas antara Kemenag dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

"Semoga kegiatan ini bisa menambah wawasan tentang perwakafan mulai dari pendaftaran, pengelolaan dan pengembangannya," pungkasnya. (wan/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO