JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah merespons usul Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikkan gaji pokok (Gapok) Tentara Nasional Indonesia (TNI) periode 2020. Lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah akan mempertimbangkan usul DPR untuk kesejahteraan TNI.
Dilansir detik.com (15/7/2019), tahun ini pemerintah menaikkan gaji pokok TNI 5%. Keputusan kenaikan gaji tentara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
BACA JUGA:
- Wujudkan Ketahanan Pangan, Pangdam V/Brawijaya Panen Raya Padi di Ngawi
- Silaturahim dengan TNI, Kiai Asep Cerita Prestasi 280 Santri Lolos PTN Lewat SNBP
- Wujud Sinergitas dan Lingkungan Bebas Halinar, Rutan Magetan Gelar Apel Siaga Bersama TNI-Polri
- Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap
Gaji Tamtama
TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 1.565.200.
Gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya Rp 2.819.500.
Gaji Bintara
Bintara berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya Rp 2.003.300.
Pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I Rp 3.839.800.