Khawatir Menyusut, DPRD Kota Kediri Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Khawatir Menyusut, DPRD Kota Kediri Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon saat menyerahkan Perda kepada Wali Kota Kediri Abdulah Abu Bakar. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Semakin menyusutnya lahan pertanian oleh hunian maupun properti, DPRD Kota Kediri akhirnya mengesahkan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi Perda yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna, Kamis (27/6), bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri.

Sebelum penetapan persetujuan Raperda menjadi Perda, terlebih dahulu fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri menyatakan pendapat dan persetujuannya. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kholifi Yunon dan dihadiri oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.

Usai mengikuti rapat paripurna, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan bahwa meskipun positioning Kota Kediri adalah perdagangan, pendidikan maupun jasa, namun Pemerintah Kota Kediri tetap melindungi lahan produktif pertanian. Sehingga dalam membuat RTRW dan RDTRK juga selalu waspada dan memperhatikan produktivitas tanah. 

“Jadi produktivitas tanah di Kota Kediri menghasilkan padi untuk ketahanan pangan supporting-nya kepada pemerintah pusat itu seberapa besar, kita bisa menghasilkan berapa ton. Nah itu terus kita pertahankan dari jaman dulu. Sehingga kita tidak merubah-rubah lahan hijau itu untuk menjadi lahan-lahan yang lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Mas Abu ini.

Melihat kondisi lahan pertanian di Kota Kediri sampai saat ini, Abu menjelaskan bila sampai saat ini ruangnya masih besar sekali. “Misalnya saya tadi buat perbandingan ada lahan 100% yang untuk RTH itu katakan 40%. Nah, kalau di Kota Kediri ini masih ada 60%,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Kota Kediri juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Kediri yang telah menelaah materi Raperda secara cermat dan seksama. 

“Saya sampaikan penghargaan dan terima kasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota dewan mengenai raperda ini. Akhirnya kita setujui bersama untuk menjadi peraturan daerah Kota Kediri,” ungkapnya.

Selain Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, DPRD Kota Kediri juga menyetujui dua Raperda menjadi Perda lainnya. Yakni, Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, serta Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi.

Hadir pula dalam rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Asisten, Kepala BUMD, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO