​Kena PHK, Pasutri di Candi Sidoarjo Nekat Edarkan Sabu

​Kena PHK, Pasutri di Candi Sidoarjo Nekat Edarkan Sabu Kedua tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Darmo Kerto Raharjo (37) dan Hanik Irawati (29) warga Perum Bumi Cabean Asri Blok K-3, Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Pasangan suami istri (pasutri) ini terpaksa meninggalkan anak perempuannya karena harus mendekam di balik jeruji penjara. Keduanya diringkus polisi lantaran kompak menjadi pengedar sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menceritakan, polisi pertama kali meringkus Hanik Irawati saat melakukan transaksi sabu di area pergudangan Safe N Lock, Jalan Lingkar Timur, Sidoarjo.

Polisi menemukan satu poket sabu dengan berat 0,34 gram dari tangan Hanik. Barang haram itu disimpan dalam bungkusan kertas warna silver. “Mau ketemuan dengan orang untuk mengantarkan sabu,” terang Sugeng.

Berbekal dari barang bukti itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Hanik mengaku jika barang haram itu adalah milik Darno yang tak lain adalah suaminya.

Tak mau kehilangan kesempatan, berbekal dari keterangan Hanik itulah polisi langsung berusah mengendus pergerakan Darno. Upaya itupun membuahkan hasil.

Tak berselang lama, polisi berhasil meringkus Darno yang saat itu berada di rumahnya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari tangan Darno. Di antaranya, 7 poket sabu siap edar dengan berat total 2,8 gram berhasil disita.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO