Petugas pengadilan di tempat sidang operasi gabungan di terminal Karangente. foto: GANDA SISWANTO/ BANGSAONLINE
Menurut I Made Pasek Suparta SH, Kasi Dal Ops UPT LLAJ Banyuwangi Dishub Propinsi Jawa Timur, Operasi Kestib ini untuk menekan angka pelanggaran perizinan angkutan umum.
Supaya terpenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor dan mengurangi tingkat kejadian kecelakaan serta fatalitas korban meninggal dunia di jalan.
"Ini sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.Selain itu,Juga untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman,Selamat, Tertib,Lancar dan agar terwujud pula etika berlalu lintas yang baik di jalan. terangnya
Sampai di akhir operasi, barang bukti penilangan yang diambil di petugas kejaksaan seperti roda 2 sebanyak 81, 16 untuk roda 4 dan 37 angkutan umum dan barang.
Untuk barang bukti penilangan yang belum di tebus di petugas kejaksaan seperti roda 4 sebanyak 12 dengan verifikasi angkutan umum dan barang 3 dan mobil 9.sedangkan roda 2 sebanyak 7. (gda/ns)

Petugas Dishub Provinsi di tempat operasi di terminal Karangente.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




