Petugas pengadilan di tempat sidang operasi gabungan di terminal Karangente. foto: GANDA SISWANTO/ BANGSAONLINE
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Operasi gabungan tipe A sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan 2019,Yang melibatkan langsung aparat dari UPT DLLAJ Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Satlantas,Pengadilan negeri (PN) dan Kejaksaan Banyuwangi.
Dalam operasi sasaran utamanya kendaraan pribadi,Angkutan umum serta angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
BACA JUGA:
- Remaja yang Dilaporkan Hilang di Puncak Ijen, Ternyata Ditinggal Temannya
- Gagal Nyalip Truk, Motor yang Dikemudikan Ibu di Banyuwangi Alami Laka hingga Tewaskan 1 Anak
- Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Bendungan Sungai Baru Banyuwangi
- Heboh Kambing Lahir Bermata Satu di Banyuwangi, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Operasi kali ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan standar keselamatan yang berada di wilayah kabupaten Banyuwangi.
Dalam menjalan operasi yang dilaksanakan Rabu 20/6/2019 di jalan Brawijaya depan terminal Karangente, aparat dari Satlantas Banyuwangi menjaring pelanggar sebanyak 113 kendaraan dengan verifikasi mobil 25 dan motor 88.
Sedang aparat dari di UPT DLLAJ Provinsi wilayah Banyuwangi menjaring sebanyak 40 pelanggar dengan verifikasi angkutan barang jenis truk dengan pelanggaran mati uji kir sebanyak 20, tidak laik jalan 1 dan dimensi (tinggih angkutan) 9.
Untuk jenis pick up dengan pelanggaran dimensi (tinggih angkutan) 2 dan mati uji kir sebanyak 7. Sedangkan untuk angkutan umum jenis microbus 1 unit dengan pelanggaran tampa ijin trayek.
Para pelanggar langsung disidangkan di tempat oleh hakim dari PN Banyuwangi. Setelah disidangkan, para pelanggar langsung bisa mengambil barang bukti penilangan di tempat petugas kejaksaan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




