PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Kementerian Perhubungan wilayah Pacitan, Suyono, tidak akan memberikan toleransi terhadap bus AKAP maupun AKDP yang tidak melengkapi surat-surat ketika mengangkut penumpang saat puncak mudik lebaran nanti.
"Pokoknya bagi bus yang tidak melengkapi surat-surat sesuai ketentuan, tidak akan kami berikan toleransi," katanya, Rabu (22/5).
BACA JUGA:
- Penumpang Arus Balik Masih Padat, Petugas Satlantas Polres Kediri Kota Patroli ke Stasiun KA
- Arus Balik Lebaran 2024, Stasiun Malang Dipadati Pemudik
- Pantau Pospam Mudik Lebaran di Simpang Empat Mengkreng Kediri, Bupati Dhito Siapkan ATCS
- 96 Bus Mudik Bareng Gratis Diberangkatkan, Pj. Gubernur Adhy Harap Tahun Depan Armada Meningkat
Surat kelengkapan dimaksud seperti halnya uji kir dan kartu pengawasan (KPS). "Kalau itu tidak dilengkapi, pasti tidak akan kami berikan toleransi untuk mengangkut penumpang dari terminal," jelasnya.
"Namun, seandainya sudah terlanjur mengangkut penumpang dari luar daerah, tentu akan kami berikan kebijakan. Kami nggak mungkin akan menelantarkan penumpang. Mereka tetap kami perbolehkan masuk di terminal. Namun setelah itu, tidak boleh kembali mengangkut penumpang," tegasnya. (yun/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News