Menurutnya, pemegang Izin Lembaga Konservasi ini berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bisa pula bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar, peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga hak-hak lainnya.
“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Ibu Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap setelah ini unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus. Apalagi, satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia. “Bahkan, KBS Ini kan punya 146 Komodo, sehingga potensi pengelolaan Komodo ke depannya bisa menjadi kebanggan nasional, karena tukar menukar Komodo ini harus mendapatkan izin dari Presiden,” harapnya.










