​Tersangka Teror Pembakaran Mobil di Jember Akhirnya Tertangkap

​Tersangka Teror Pembakaran Mobil di Jember Akhirnya Tertangkap Tersangka saat dirilis di Mapolres Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Aksi pembakaran mobil dan satu ruang kelas PAUD di Desa Jubung, dan Desa Dukuhmencek, Kecamatan Jubung, Kabupaten Jember beberapa hari lalu, akhirnya terungkap sebagai aksi teror yang dilakukan dua orang pelaku. Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Jember, diketahui Toyip (40) warga Desa/Kecamatan Panti, dan Nurul (35) warga Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi ditetapkan sebagai pelaku pembakaran tersebut.

Menurut Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, motif yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk meresahkan warga dan membuat onar. "Diduga terkait persiapan Pilkades yang akan dilakukan pada September 2019 mendatang," kata Kusworo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa sore (14/5).

Sementara otak dari tindakan kriminal tersebut adalah pelaku Nurul. "Sedangkan Toyip dibayar Rp 200 ribu, untuk ikut dalam melakukan aksi kejahatannya," terangnya.

Pembakaran yang dilakukan kedua pelaku itu dengan berbagai cara. Untuk TKP pertama, mereka mengambil BBM dari tangki motornya yang digunakan sebagai sarana kejahatan menggunakan selang. "Kemudian ditampung dalam botol aqua, dan disiramkan ke dua mobil di sana. Bukti yang kami temukan tutup botol aqua," katanya.

Kemudian di TKP kedua, yakni satu ruang kelas Sekolah PAUD yang tidak jauh dari TKP pertama. "Pelaku membakar dengan menggunakan buku dan kursi di ruang kelas," ujarnya.

Kemudian untuk TKP ketiga, bensin disiramkan pada kaos yang ada di dekat mobil. "Kemudian dibakar dan dilemparkan ke dalam mobil, karena mobil tidak dalam kondisi terkunci," sambungnya.

Dari hasil olah kejadian, polisi mengamankan barang bukti selang kecil untuk mengambil bensin dari tangki motor, dua motor Jupiter dan Supra sebagai sarana kejahatan, pakaian pelaku, dan tutup botol bekas aqua untuk menampung bensin.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dengan Pasal 187 KUHP Junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jbr1/yud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO