​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen

​Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen Dr. Himawan Estu Bagijo, SH, MH Kepala Disnakertrans Jatim didamping Kabid dan staf menggelar jumpa pers di kantornya terkait kewajiban pembayaran THR Keagamaan. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya () dari perusahaan kepada buruh atau pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur. (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/10.003/012.3/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan dalam SE Gubernur Jatim itu juga diatur sanksi bila perusahaan telat membayar kepada pekerja.

"Perusahaan atau pengusaha yang telat membayarkan kepada pekerja dikenakan denda 5 persen dari total nilai keagamaan dan harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar kepada pekerja," tutur Himawan kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/5) petang.

Himawan menambahkan, gubernur juga mengimbau kepada Bupati/Walikota agar terus memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran tepat waktu.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran keagamaan, diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2019.

Mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini menjelaskan, di tingkat provinsi Posko Pengaduan dibentuk di kantor Disnakertrans Jatim. Pihaknya menyiagakan sejumlah petugas untuk menerima pengaduan dari pekerja. Pihalnya akan menjembatani komunikasi antara pekerja dengan pengusaha.

Lihat juga video 'Jelang Lebaran, Pemkab Nganjuk Gelar Gerakan Pangan Murah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO