​Jelang Ramadan, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Penjudi Togel

​Jelang Ramadan, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan Penjudi Togel Para penjudi togel yang tertangkap umurnya rata-rata sudah paruh baya.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebelum memasuki Ramadan kemarin (Senin, 5/5), Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua belas tersangka perjudian dari berbagai tempat di Kota Sidoarjo. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebanyak Rp 3,4 juta dan puluhan peralatan judi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, keduabelas tersangka diringkus dalam empat hari yang berbeda. “Sebelum Ramadan kita sengaja menumpas kegiatan penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian,” ungkapnya.

Pertama polisi berhasil meringkus Sukir (59), warga asal Kecamatan Gempol Pasuruan pada hari Senin (1/4) lalu. Tersangka ditangkap polisi lantaran terbukti menerima tombokan togel saat berada di warkop di Desa Pangreh, Kecamatan Jabon. Uang Rp 102 ribu dan dua lembar kertas rekapan togel disita dari tangan tersangka.

Lalu pada hari Senin (22/4) polisi kembali menangkap dua orang pria yang kedapatan menerima tombokan togel. Mereka adalah Rebai (54), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, dan Pujiono (49) warga Desa Wunut, Kecamatan Porong.

Dua hari kemudian (Rabu 24/4) polisi sekali lagi meringkus dua tersangka penerima tombokan togel. Mereka adalah Suntoro (41) Dan Ahmad (37) yang merupakan warga Desa Banjarbendo, Sidoarjo.

Kemudian hari Kamis (25/4), polisi berhasil meringkus Muksin (57), warga Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian. Ia juga terbukti menerima tombokan togel saat sedang cangkruk di warung es degan Jalan Manunggal Jatikalang, Kecamatan Krian.

Dua hari kemudian (Sabtu 27/4), polisi juga berhasil meringkus enam orang pria yang kedapatan sedang menggelar judi dadu di lahan kosong di Dusun Calukan, Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan.

Mereka adalah Andik (44) warga Desa Keboananom, Kecamatan Gedangan; Suyono (63) warga Desa Kebonsari, Kecamatan Candi; dan Suhariyanto (58) warga Desa Ganting, Kecamatan Gedangan.

Kemudian Slamet (56) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan; Ramli (37) warga Dusun Calukan, Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan; dan Elsa Subagio (56) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan.

Keduabelas tersangka akhirnya berhasil diamankan ke Mapolresta Sidoarjo beserta barang bukti. "Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkas Harris. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO