“Ini mengimplemantasikan pelajaran dalam perkuliahan hukum lingkungan di Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Ubhara. Jadi kuliah yang saya ampu ini bermakna akademik sekaligus ekologik,” ungkapnya.
"Jadi, gerakan mahasiswa itu secara teologis masuk dalam tanah Fiqih sedekah oksigen. Karena itu saya mengapresiasi setiap perkuliahan ini mahasiswa selalu tergerak untuk bertindak nyata, bukan sekadar pasal-pasal hukum semata. Salam Hijau buat mahasiswa Magister Ubhara," ujarnya.
Sementara Rektor Ubhara Brigjen Pol (Purn) Drs Edy Prawoto, S.H., M.Hum, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi mahasiswa Magister Hukum T.A 2018 ini. Ia mengatakan aksi tanam pohon ini merupakan kegiatan yang berkesinambungan.
“Ini juga merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan pemahaman arti lingkungan pada mahasiswa. Ingat, belajar tidak hanya di awang-awang, tapi juga menapak bumi. Artinya tidak sekadar belajar teori, tapi jaga mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata,” ucapnya.
Apalagi, lanjutnya, di era industri 4.0 ini basic-nya adalah teknologi. Tapi kalau hanya teknologi saja bisa terjadi distorsi. Oleh karena itu harus diikuti dengan masyarakat 5.0. “Masyarakat 5.0 adalah masyarakat yang berbudaya, beretika, dan bermartabat,” tegasnya.










