​Satu Pemilih Nyoblos 5 Kertas Suara, Bawaslu Rekom Hitung Ulang TPS se-Surabaya

​Satu Pemilih Nyoblos 5 Kertas Suara, Bawaslu Rekom Hitung Ulang TPS se-Surabaya TPS 08 Kedung Sroko Kelurahan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya pada Pileg 17 April 2019. TPS ini dari Pemilu ke Pemilu terkenal bersih baik dari money politics maupun kecurangan karena para petinggi kampung dan KPPS di TPS ini selalu menolak money politics. Ini beda dengan TPS-TPS yang kini lagi jadi perhatian nasional karena praktik kecurangan penggelembungan suara Pileg. foto: bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) – terutama legislatif – di Kota Surabaya diduga berlangsung kotor dan curang. Selain ditemukan dugaan salah hitung yang jumlahnya mencapai 35 persen dari total 8.146 TPS se-Kota Surabaya, juga ditemukan 11 persen formulir C-1 tidak wajar. Bahkan juga ditemukan dugaan seorang pemilih menyoblos lima kertas suara.

Praktik pelanggaran dan kecurangan dengan berbagai modus ini kemudian disikapi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan penghitungan ulang suara untuk pemilihan legislatif di seluruh TPS yang jumlahnya mencapai 8.146 TPS se-Surabaya.

Rekomendasi Bawaslu Surabaya itu tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019. Surat itu ditandangani Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, Ahad (21/4/2019).

Seperti dikutip VIVA, Yaqub Baliya, Komisioner Bawaslu Surabaya, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya juga merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS, yakni TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon.

PSU di TPS 28 Gunung Anyar dan TPS 11 Lidah Kulon itu tertuang dalam surat Bawaslu yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya bernomor 435/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 tertanggal 20 April 2019. Berdasarkan surat itu, di TPS 28 Gunung Anyar didapati enam pemilih yang menggunakan e-KTP setempat dan tanpa bekal formulir model A-5.

Di TPS 11 Lidah Kulon, pelanggaran yang ditemukan satu pemilih dengan Formulir model A-5 menyoblos lima surat suara.

"Itu hasil pengawasan Bawaslu Kota Surabaya, hasil temuan sendiri. Ya, sudah, dilakukan PSU," kata Gus Ya’qub, panggilan Yaqub Baliya, seperti dikutip VIVA, Ahad malam (21/4/ 2019).

Sebelumnya gabungan pimpinan partai politik di Kota Surabaya juga ramai-ramai mengungkap dugaan praktik kecurangan pemilu legislatif di Kota Surabaya. Mereka adalah PKB, Gerindra, Hanura, PAN, dan PKS. Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf menuding PDI Perjuangan telah menggelembungkan suara Pileg 2019 di sejumlah TPS. Dari total 8.146 TPS di Kota, diduga ada sekitar 35 persen yang digelembungkan.

“Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Di situ jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

Musyafak juga menunjukkan kedidakcocokan data di TPS 97 Kelurahan Patemon Kecamatan Sawahan. Menurut dia, seharusnya PDIP dapat 26 suara tapi ditulis 88 suara. "Temuan yang jelas itu, ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh PDIP yang masif di beberapa TPS. Dan itu kegiatannya hampir sama, penggelembungan antara kisaran 20 sampai 30 suara per TPS," ungkap Musyafak, Sabtu (20/4). Ia juga menunjukkan kasus di TPS 08 Jambangan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO