​Diputus Bersalah, Kades Mojoagung dan Suami Divonis Satu Tahun Penjara

​Diputus Bersalah, Kades Mojoagung dan Suami Divonis Satu Tahun Penjara Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Nurhadi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Usai sudah tahapan kasus korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta sang suami Haji Makmur.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur telah memutus keduanya bersalah dan menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara dengan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara.

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (1/4), Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Nurhadi membenarkan, bahwa kedua terdakwa telah diputus bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi atas tindakan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp 152 juta.

"Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengembalian sebesar Rp 202 juta kepada negara," katanya.

Lebih lanjut, Nurhadi menuturkan, putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan tim JPU, yakni selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Tim JPU masih berpikir-pikir selama seminggu, apakah melakukan banding atau tidak," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO