​Hindari KKN, DPMD Sumenep Imbau Seluruh Kades Tak Jadikan Kerabat Sebagai Aparatur Desa

​Hindari KKN, DPMD Sumenep Imbau Seluruh Kades Tak Jadikan Kerabat Sebagai Aparatur Desa A Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Karena belum diatur dalam Undang-Undang soal pengangkatan bendahara desa, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengimbau seluruh Kades untuk tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Meski secara aturan Kades boleh mengangkat aparatur desa dari unsur keluarga, tapi hal itu kurang elok dan sewaktu-waktu akan bertabrakan dengan hukum. 

Hal ini disampaikan oleh A Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep.

"Dalam Undang-Undang memang tidak diatur, namun untuk menghindari terjadi kehawatirkan yang akan muncul di kemudian hari seperti perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme. Secara Undang-Undang KKN kan bakal terjeret juga," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada semua kepala desa agar tidak menunjuk atau mengangkat aparatur desa dari unsur keluarga.

Ia berjanji ke depan akan membuat aturan tersendiri terkait pengangkatan aparatur desa dengan cara seleksi dan terbuka. "Kami berupaya pengangkatan aparatur desa melalui kompetensi secara terbuka," pungkasnya.  (aln/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO