Lokasi Masjid Raudlatul Falah. foto: ANTARA
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga menyesalkan kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang akan mengalih fungsikan lahan seluas 1.046 meter persegi di Jalan Ngagel I/12-14 Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini berdiri bangunan Masjid Raudlatul Falah untuk fasilitas umum berupa lapangan olahraga.
"Ada surat dari Pemkot Surabaya yang tertulis IPT (Izin Pemakaian Tanah) diblokir dan diminta menyerahkan tanah dalam keadaan kosong," kata Ketua Takmir Masjid Raudlatul Falah Mahrus Ichsan.
BACA JUGA:
- Dishub Surabaya Tempel Foto Jukir untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Diketahui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya telah mengeluarkan surat dengan Nomor 593/2121/436.7.11/2019 tertanggal 1 Maret 2019. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah di Jalan Ngagel Kebonsari I/12-14 merupakan bagian dari aset Pemkot Surabaya.
Pemkot Surabaya sendiri berencana akan memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan membangun lapangan olahraga dan area parkir. Berkaitan dengan itu, IPT Nomor 188.45/1986P/436.6.18/2009 tertanggal 9 Desember 2012 tersebut tidak dapat diperpanjang.
Selain itu, Ketua Yayasan Roudatul Falah diminta membayar tunggakan retribusi pemakaian tanah sebesar Rp 20,4 juta melalui Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) di Surabaya serta menyerahkan tanah kepada Pemkot Surabaya tersebut dalam keadaan kosong. "Padahal di tanah itu sudah dibangun masjid sejak bertahun-tahun. Bahkan Shalat Idul Fitri juga digelar di situ," katanya.
Apalagi yang meresmikan Masjid Raudlatul Falah tersebut pada 21 Agustus 2011 adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Bahkan, lanjut dia, rencananya Yayasan Raudlatul Falah akan membangun tempat pendidikan di area tersebut. Namun dengan adanya surat pencabutan IPT tersebut, akhirnya tidak bisa dilaksanakan. Hanya saja yang menjadi permasalahan adalah apakah masjid yang berada di lokasi tersebut juga ikut dikosongkan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur juga menyesalkan lahan yang telah dibangun masjid sejak lama dan sebagian untuk lahan parkir itu harus dikosongkan semua karena mau diubah fungsi.
Padahal resume Rapat Dinas Pemuda Olahraga Kota Surabaya pada 26 September 2014 menyebut bahwa pembangunan lapangan basket di Ngagel Kebonsari (masjid Roudlotul falah) Tahun Anggaran 2014 ditunda dan dicarikan lokasi lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




