Tolak Harga Rp 149 Ribu/Meter untuk Pembebasan Lahan TPI, Ahli Waris Tak Masuk Penerima Ganti Rugi

Tolak Harga Rp 149 Ribu/Meter untuk Pembebasan Lahan TPI, Ahli Waris Tak Masuk Penerima Ganti Rugi Hosin menunjukkan bukti pengaduan ke KPK.

Hosin selanjutnya mengungkapkan kejanggalan lainnya. Yakni, surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh Lurah Ngemplakrejo, Ady Lukito dan mengetahui Camat Panggungrejo, Drs. Muhammad Amin, MM. Tgl 08-12-2016 no. 526/422.404.07/2019. Surat kuasa waris tgl 27-12-2016 no. 590/200/423.404/2016.

Ia mengaku pernah mengadukan masalah ini ke Ketua Dewan H. Ismail Marzuki Hasan. Menurutnya, saat itu Ketua Dewan mengakui bahwa dirinya juga sebagai ahli waris. "Melihat dari silsilah Hosin, seharusnya juga ahli waris," kata Hosin menirukan pernyataan Ismail Marzuki Hasan.

Tidak hanya mengadu ke Dewan, selang beberapa hari kemudian, Hosin juga mengadu ke Wali Kota Pasuruan H. Setiyono (sekarang jadi tahanan KPK kasus OTT). Namun, bukannya solusi yang didapat, ia malah mendapat ancaman.

"Kalo berulah dan macam-macam, anda saya laporkan ke polisi," ancam Setiyono ditirukan Hosin.

Tak menyerah memperjuangkan nasibnya, Hosin lalu melapor ke Polda dengan bukti laporan bernomor TBL/381/lll/2017/UM/Jatim. Namun, lagi-lagi ia tidak puas dengan hasil lidik aparat penegak hukum Polda, sehingga Hosin melaporkan kasus TPI ke KPK.

Dinas Perikanan dan Kelautan Perintah Pasuruan Kota sebagai penanggungjawab pengguna anggaran belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Mardiana selaku Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Pasuruan Kota tak menjawab ketika dihubungi. (psr5/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO