Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Fintech

Maraknya Pinjaman Online Ilegal, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Fintech Kepala BPKPD Kota Surabaya Yusron Sumartono, saat memberikan keterangan persnya. foto: YUDI ARIANTO/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai gencar menyosialisasikan dampak bahaya melakukan pinjaman kepada jasa fintech yang belum jelas legalitasnya itu. Hal tersebut dilakukan seiring banyaknya kasus terkait pinjaman berbasis online. Sebab, dari berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke dalam membengkaknya bunga pinjaman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman online ke lembaga fintech yang belum jelas kredibilitasnya. Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.

Yusron menegaskan, regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK. “Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website,” tegasnya.

Ia menjelaskan, daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut. “Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” jelasnya.

Jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lanjut Yusron, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan.

Direktur Utama PT BPR Surya Artha Utama Renny Wulandari menyampaikan, bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, pihaknya telah menawarkan solusi lain, yakni melalui jasa pinjaman kelompok di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

“Saat ini BPR sudah menjangkau masyarakat Surabaya. Bahkan tidak hanya Surabaya, sekitar Surabaya juga ada, Sidoarjo dan Gresik,” katanya.

Renny menyampaikan, selain memberikan kemudahan pembiayaan kredit bagi kelompok usaha, pihaknya juga menghimpun tabungan dan deposito dengan suku bunga rendah, bahkan dengan persyaratan yang cukup mudah dan cepat. Terlebih, bagi kelompok masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman, cukup hanya satu orang yang memberikan jaminan. (ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO