​ Dokter Selingkuhi Isteri Pengusaha Digrebek, Suami: Sekarang Rasakan!

​  Dokter Selingkuhi Isteri Pengusaha Digrebek, Suami: Sekarang Rasakan! Foto: Tribunnews.com

BLITAR(BangsaOnline) Kasus dugaan perselingkuhan dokter dengan istri pengusaha, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/9/2014) siang.

Kedua tedakwa didakwa Pasal 279 KUHP tentang menyembunyikan status pernikahan, dengan ancaman hukuman 5 tahun, subsider Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan.

"Kedua terdakwa, kami hadirkan karena sidang kali baru dakwaan," kata Djauharul SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa adalah dr Anis B (49), dokter yang buka praktek di Kecamatan Wlingi, dan Aneke Kristin (41), istri pengusaha asal Kecamatan Wlingi, Andreas (47).

Perlu diketahui, keduanya digerebek di kamar sebuah hotel Jl Melati, Kota Blitar, Rabu (11/6/2014) sore lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Yang menggerebek adalah Andreas sendiri dengan mengajak beberapa polisi.

Sidang yang dipimpin oleh H Zaini SH itu tertutup untuk umum dan hanya berlangsung 20 menit. Kedua terdakwa datang ke PN dengan dibawa mobil tahanan kejaksaan.

Mereka ditahan kejaksaan sejak pertengahan September 2014 lalu.

Pada persidangan itu, Andres juga datang. Malah, ia mengumpat terdakwa Anis saat dibawa masuk ke ruangan persidangan.

"Kamu itu yang merusak rumah tangga saya, sekarang rasakan," teriak Andreas, sambil memotret terdakwa dengan ponselnya.

Ia mengaku, dirinya sudah puas karena kedua terdakwa ditahan. Alasannya, hidupnya tersiksa bertahun-tahun karena merasa dikhianati.

Sumber: Tribunnews.com

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO