Salah satu panti pijat yang digerebek, kini disegel.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 panti pijat di Kediri digerebek Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga jadi ajang bisnis prostitusi terselubung, Sabtu (19/1). Dari penggerebekan itu, sebanyak 48 terapis dan owner dari 6 panti pijat diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera mengatakan, bisnis prostitusi yang berkedok panti pijat di wilayah Kediri Kota dan Kabupaten itu berhasil dibongkar oleh Anggota Unit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
"48 terapis serta owner dari 6 panti pijat di wilayah kediri kota dan kabupaten telah diamankan," kata Barung Mangera, Sabtu (19/1).
BACA JUGA:
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Antisipasi Kepadatan Kaliombo, Dishub Kota Kediri Siagakan Petugas dan Pantau Arus Lalin Lewat ATCS
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- PDIP Kabupaten Kediri Kurban 4 Sapi, Daging Dibagikan untuk Warga Prasejahtera
Adapun enam panti pijat yang digerebek dan saat ini disegel adalah:
1. Catalleya Spa Jalan Mauni no 60B Kediri
2. D Mango Jl Bagawata Baru Gogorante Ngasem Kediri
3. IIN Massage Jl Brigjenpol Imam Bahri No 83 Pesantren Kota Kediri
4. Glamour Jl Raya Gampeng Rejo No. 45 Kediri
5. MX Massage Jl Rata Kediri Kertosono 46 Gampengrejo Kediri
6. Happy Family Massage Jl Raya Kediri Kertosono Gampengrejo Kediri
Menurut Barung, 6 panti pijat ini diduga memperdagangkan orang dan potitusi. "Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP," jelasnya.

(Para terapis saat dilakukan pemeriksaan)
Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan 48 terapis, owner, dan mengamankan sejumlah uang tunai. "Sekarang yang bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," tutupnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




