​Ops Lilin Semeru di Tuban Libatkan 109 Personel Gabungan

​Ops Lilin Semeru di Tuban Libatkan 109 Personel Gabungan Bupati Tuban mengecek kesiapan personel Ops Lilin Semeru 2018.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ops Lilin Semeru 2018 dan Tahun Baru 2019 di Tuban akan menerjunkan 109 anggota petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP didukung oleh instansi terkait serta Pokmas. Hal ini terungkap dalam apel gelar gabungan yang dipimpin Bupati Tuban H. Fathul Huda bertempat di Alun-alun, Jumat (21/12).

Hadir pada kegiatan tersebut, Forkopimda Tuban terdiri dari Kapolres AKBP Nanang Haryono, Dandim 0811, Kajari, Ketua PN, para Camat, Danramil, Kapolsek se-Kab. Tuban, serta undangan lainnya.

Fathul Huda menyampaikan, perayaan natal dan pergantian tahun merupakan momen yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga. Hal itu akan membuat adanya peningkatan intensitas kegiatan masyarakat sehingga akan memunculkan kerawanan yang harus menjadi perhatian bersama.

Dalam kegiatan tersebut, Polri bersama segenap jajaran TNI dan stakeholder terkait lainnya menggelar Ops terpusat dengan sandi Lilin 2018. Sejauh ini Polri telah menginventarisir beberapa potensi kerawanan di antaranya kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

"Saya harap kerja sama dan sinergitas yang sudah terjalin dengan baik ini dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan bahwa jajarannya didukung instansi terkait serta potensi masyarakat yang ada akan menyelenggarakan Pengamanan Ops Lilin Semeru 2018 selama 12 hari. Terhitung, mulai 21 Desember hingga 1 Januari 2018. 

"H-1 sampai dengan H+11 akan menitikberatkan pada kegiatan pencegahan yang didukung giat intelijen. Selanjutnya, penangkalan dan penindakan dalam rangka terselenggaranya kegiatan Ops Lilin Semeru 2018 dengan aman, tertib, dan lancar. Sedangkan, jumlah personil yang dilibatkan 109 anggota yang didukung oleh instansi terkait serta pokmas," paparnya.

"Sasaran dalam Ops tersebut meliputi tempat peribadatan atau gereja, lingkungan permukiman padat penduduk, pusat perbelanjaan, rawan laka, pelanggaran lantas dan kriminalaitas, tempat hiburan dan pariwisata, obyek vital dan proyek vital, hotel dan daerah rawan bencana," pungkasnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO