DPRD Gresik Gagas Perda Penanggulangan Kemiskinan

DPRD Gresik Gagas Perda Penanggulangan Kemiskinan Nur Saidah

GRESIK, BANGSAONLINE.com - memberikan atensi khusus atas tingginya angka kemiskinan yang masih di kisaran angka 13 persen. Lembaga wakil rakyat ini terus berupaya meminimalisir, salah satunya melalui pembuatan Raperda Insiatif tentang strategi penanggulangan kemiskinan.

"Raperda Inisiatif ini kami buat sebagai ikhtiar untuk menanggulangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik yang masih tinggi," ujar Wakil Ketua , Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/12/2018).

Melalui Perda ini, dijelaskan Nur Saidah, Pemkab Gresik akan diberi tugas dan kewenangan sebagai pelaksana teknis untuk menangani kemiskinan. "Warga miskin yang dimaksud dalam Raperda ini adalah kondisi di mana seorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar, antara lain kebutuhan pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan sanitasi, tanah, sumber daya alam, rasa aman, dan partisipasi," papar politikus Gerindra asal Duduksampeyan ini.

"Pemerintah harus melindunginya dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat terutama hak ekonomi, sosial, dan budaya," sambungnya.

Nantinya, lanjut Nur Saidah, juga akan dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Gresik. "Tujuannya, wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gresik," urainya.

Kemudian, ada Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) yang digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penyusunan rancangan kebijakan pembangunan, khususnya bidang penanggulangan kemiskinan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD). "Juga dalam Raperda ini ada Rencana Aksi Daerah (RAD) yang merupakan penjabaran dari SPKD," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO