​Dianggap Salahi Aturan, Bawaslu Pasuruan Copot Puluhan APK

​Dianggap Salahi Aturan, Bawaslu Pasuruan Copot Puluhan APK Para petugas saat mencopot APK yang menempel di angkutan umum.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasuruan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan dan mencopot Alat Peraga Kampanye yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan KPU. 

Komisioner Krisna Misbah menjelaskan, pencopotan itu karena penempatan APK tidak sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017. "Kami akan copot penempatan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," tegas dia kepada BANGSAOLINE.com melalui whatsapp, Rabu (12/12).

APK yang dicopot oleh beberapa Panwascam dibantu oleh Satpol PP yakni, 24 bendera Partai NasDem yang terpasang di atas pohon, 39 gambar caleg dan gambar Jokowi yang ditempel di angkutan umum, serta banner bergambar Calon DPD Jatim La Nyalla yang berukuran 2x3 meter yang dianggap menyalahi Perda, karena dipaku dan ditempel di pohon yang termasuk wilayahnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

"Gambar ini sengaja kami copot karena melanggar aturan kampanye juga aturan Perda. Pohon di samping jalan ini milik Balai Lingkungan Hidup, tidak boleh ditempelin APK," terang Abdussalam, Ketua Panwascam Kraton, usai mencopot APK di depan Perumahan Keraton Harmoni, utara jalan.

Dijelaskan juga oleh Eni Kusniati, Komisioner Panwascam Bangil, APK dilarang dipasang ditempat umum, ditempel, maupun dipaku.  "Kalau diikat meskipun di pohon gak papa, tapi kalau dipaku itu tidak sesuai dengan Undang-undang PKPU 280," terang dia.

Adapun tempat umum yang dimaksud oleh Eni Kusniati di antaranya, jembatan, tiang listrik, pohon dan tempat ibadah. Dia juga menjelaskan bahwa, jalur protokol juga dilarang dipasang APK. "Jalur protokol itu mulai dari Alun-alun Bangil ke barat hingga Bangkodir, ke timur hingga Jumplangan Latek, ke selatan hingga Kantor PLN dan ke utara hingga Kancil Mas," pungkasnya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO