​Pemkot Blitar Belum Ambil Tindakan Pasca Digerebeknya Karaoke Maxi Brillian

​Pemkot Blitar Belum Ambil Tindakan Pasca Digerebeknya Karaoke Maxi Brillian Tempat Karaoke Maxi Brillian yang dipakai untuk praktik asulisa tari telanjang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Blitar hingga kini belum mengambil tindakan terhadap tempat Karaoke Maxi Brillian pasca digerebek Polda Jawa Timur karena dugaan menyajikan tarian striptis.

Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas kalau memang ditemukan pelanggaran di tempat karaoke itu. Namun tindakan yang diambil ini menunggu hasil resmi dari Polda Jatim.

"Kami akan memberi sanksi tegas. Namun kami sejauh ini belum bisa melangkah lebih jauh karena memang masih menunggu hasil resmi kepolisian. Dalam hal ini Polda Jatim yang menangani kasus," jelas Santoso, Jumat (7/12/2018).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan izin delapan tempat karaoke di Kota Blitar masih berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP). Termasuk izin karaoke Maxi Brillian.

Hal ini, karena sampai saat ini Kota Blitar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatus tempat hiburan. 

"Izinya ada, tapi masih berupa SIUP. Karena Kota Blitar belum punya Perda khusus tempat hiburan. Izin ini berlaku selama perusahaan menjalankan usahanya. Sekarang juga bisa mengambil tindakan, tapi mengacunya pada Perda Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum)," tutur Suharyono.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO