​Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Daftarkan Praperadilan Lawan Polres Blitar

​Aktivis Anti Korupsi Tersangka UU ITE Daftarkan Praperadilan Lawan Polres Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Trijanto tersangka kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengajukan gugatan praperadilan melawan Polres Blitar.

Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jumat (7/12/2018).

Mohamad Trijanto datang ke Pengadilan Negeri Blitar sekitar pukul 13.00 WIB, bersama tim kuasa hukum dan massa pendukung. "Hari ini kami daftarkan praperadilan terkait penetapan Trijanto sebagai tersangka," ungkap M Sholeh kuasa hukum Mohamad Trijanto.

M Sholeh mengatakan, praperadilan ini diajukan karena ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Mohamad Trijanto sebagai tersangka. Penyidik Polres Blitar dinilai tidak prosedural dalam menetapkan Trijanto sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam kasus ini tidak dilakukan gelar perkara yang mengundang semua pihak supaya ada asas keterbukaan apakah memang kasus ini cukup bukti baik menurut UU ITE maupun UU nomer 1 tahun 46. 

Kejanggalan lain yang diutarakan M Sholeh, kasus ini dilaporkan bagian hukum tanggal 16 Oktober dan sprindik juga terbit di tanggal yang sama. Padahal seharusnya proses penyidikan harus melalui penyelidikan terlebih dulu.

"Ketika peristiwa itu ada, maka ditingkatkan jadi penyidikan untuk mencari tersangka. Faktanya Trijanto baru diperiksa tanggal 22 Oktober, begitu juga Bupati Blitar Rijanto. Kok sprindik bisa keluar 16 Oktober. Inilah yang menurut kami membuat proses penetapan Trijanto sebagai tersangka tidak prosedural sehingga menjadi cacat hukum. Kalau itu cacat hukum maka konsekuensinya lembaga praperadilan harus membatalkan status tersangka Trijanto," ungkap M Sholeh.

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah kasus ini masuk dalam wilayah Yuridiksi Polres Blitar. Sebab, Mohamad Trijanto mengunggah status Facebook di Kota Blitar sehingga yang berwenang mengusut adalah Polres Blitar Kota.

"Trijanto itu tinggalnya di Kota Blitar, dia mengunggah status Facebook itu juga di Kota Blitar. Kenapa kemudian justru yang mengusut Polres Blitar, bukan Polres Blitar Kota," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO