​Polisi Tetapkan Aktivis Anti Korupsi Blitar Tersangka UU ITE

​Polisi Tetapkan Aktivis Anti Korupsi Blitar Tersangka UU ITE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan MT, salah satu aktivis anti korupsi di Kabupaten Blitar sekaligus pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto" sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin mengatakan, penetapan MT sebagai tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Blitar. Dalam penyidikan itu, Satreskrim memeriksa sebanyak 22 saksi dan saksi ahli. Sejumlah barang bukti juga disita dari pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto", dilanjutkan dengan melakikan gelar perkara.

"Penyidik Satreskrim Polres Blitar telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk beberapa saksi ahli bahasa, ahli hukum serta saksi ahli dari Kominfo. Dari pemeriksaan saksi dan barang bukti maka MT ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Iptu M Burhanudin, Jumat (30/11/2018).

Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Blitar segera menjadwalkan pemanggilan terhadap MT guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya tentu tersangka MT akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," imbuhnya.

Jika terbukti MT terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 15 undang-undang nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sebelumnya, MT pemilik akun Facebook "Mohammad Trijanto" dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran undang-undang ITE. Akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Bupati Blitar dan diupload di media sosial.

Laporan itu disampaikan oleh Pemkab Blitar melalui Kabag Hukum dan penasihat hukumnya yang terbit dalam Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO