Razia Kos di Tuban, 8 Pasangan 'Kumpul Kebo' Diamankan, Berikut Nama-namanya

Kata dia, 8 pasangan bukan suami istri tersebut kini diberi pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan yang mengetahui kades atau lurah dan camat. Bila 8 pasangan itu diketahui ada yang pernah diamankan sebelumnya, maka akan disidangkan. Sedangkan bagi pemilik kos akan diperiksa dan dipanggil agar tidak memasukkan orang sembarangan.

"Bagi yang ngekos maupun pemiliknya bisa dikenai pelanggaran Perda nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. Ancamannya 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta," terangnya.

Wadiono mengimbau kepada pemilik kos agar selektif menerima orang yang hendak menyewa kamar. "Bila perlu perketat dan tidak boleh membawa tamu yang bukan pasangan suami istri di dalam kamar. Apabila pemilik kos membiarkan itu, maka akan dijatuhi sanksi dan turut dipersidangkan," tegasnya.

"Kami juga minta kepada masyarakat agar melaporkan pada kami, jika ada indikasi kos yang disalahgunakan. Bagi pemilik kos yang membandel, maka akan kami tindak sesuai Perbup nomor 76 tahun 2016," bebernya. (gun/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Razia Kos di Tuban, 8 Pasangan 'Kumpul Kebo' Diamankan, Berikut Nama-namanya - Halaman 2