DPMPTSP Gresik Klaim 2018 Investasi Tembus Rp 48,34 Triliun

DPMPTSP Gresik Klaim 2018 Investasi Tembus Rp 48,34 Triliun Bupati Sambari HR bersama Kepala DPMPTSP Mulyanto dalam suatu acara.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik masih diminati investor. Bahkan bisa dikatakan sebagai primadona untuk investasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mulyanto, Senin (26/11/2018).

Menurut ia, berbagai sarana pembangunan infrastruktur serta stabilitas keamanan yang tetap kondusif di era kepemimpinan Sambari-Qosim pada periode ke II, membuat para investor mengembangkan usahanya di Kota Pudak ini. "Dibanding realisasi investasi tahun 2017 di Kabupaten Gresik yang hanya Rp 42,34 triliun, realisasi investasi diperkirakan meningkat pada tahun 2018," katanya.

"Terhitung pada semester pertama yaitu sampai akhir Juni 2018, realisasi investasi yang dicapai Kabupaten Gresik sebesar Rp 48,34 triliun. Dari pencapaian satu semester saja realisasi tahun 2017 lalu sudah terlampaui. Kami perkirakan realisasi investasi ini bisa meningkat lebih dari 100 persen dari capaian tahun 2017," sambungnya.

Ia juga menyampaikan perkembangan perizinan yang masuk sebagai salah satu indikator adanya peningkatan investasi.

Dikatakan ia, pihak DPMPTSP telah menerbitkan 5.274 izin. Jumlah ini lebih kecil dibanding tahun 2017 lalu yaitu ada 8.178 izin yang diterbitkannya.

Sekadar diketahui, mulai Juni 2018, pengurusan perizinan harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Untuk itu, setiap pelaku usaha yang akan mengurus segala perizinan bisa melakukan pendaftaran secara elektronik. Mereka akan ditangani oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Selanjutnya mereka akan langsung mendapat nomor induk berusaha (NIB).

"Banyak pengusaha yang telah memanfaatkan kesempatan ini. Hingga saat ini, Lembaga OSS telah menerbitkan 1.712 NIB. Mereka selanjutnya diharuskan melengkapi komitmen yaitu berbagai berkas pendukung untuk mendapatkan izin dimaksud," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO