​Diadili 5 Menit, Peneliti Dituduh sebagai Spionase, Dihukum Seumur Hidup

​Diadili 5 Menit, Peneliti Dituduh sebagai Spionase, Dihukum Seumur Hidup Matthew Hedges dan istrinya, Daniela Tejada. Akankah mereka dipisahkan selamanya oleh penjara? foto: mirror.co.uk

LONDON, BANGSAONLINE.com - Matthew Hedges (31), Mahasiswa Ph.D Durham University ditangkap di Bandara Dubai pada 5 Mei, setelah mengunjungi Uni Emirat Arab untuk melakukan penelitian tesisnya. Dia hadir di UEA untuk wawancara tentang kebijakan luar negeri dan strategi keamanan negara itu, kata keluarganya.

Dia diadili hanya selama 5 menit, dan langsung dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara di Uni Emirat Arab. Tuduhannya, dia melakukan kegiatan spionase untuk pemerintah Inggris.

Dia memiliki 30 hari untuk naik banding setelah Pengadilan Banding Federal. Mr Hedges tidak memiliki pengacara ketika dia dijatuhi hukuman pada hari Rabu (21/11/2018) selama sidang yang berlangsung kurang lima menit.

Matthew membantah tuduhan mata-mata yang berperan sebagai peneliti akademis. Selama sidang terpendek di dunia ini, dia didampingi istrinya, Daniela Tejada, dan diplomat dari Kedutaan Inggris.

Seorang juru bicara keluarga, Nikita Bernardi, mengatakan kepada AFP setelah sidang: "Kami dapat mengonfirmasi bahwa dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Persidangan berlangsung kurang dari lima menit, dan pengacaranya tidak hadir."

Menteri Luar Negeri Jremy Hunt mengatakan, penanganan kasus Matthew oleh UEA, akan berdampak pada hubungan antara kedua negara.

Hukuman seumur hidup, dan setelah menjalani 25 tahun dalam penjara, barulah Matthew dideportasi, National melaporkan.

Mr Matthew , yang tinggal di Exeter, Devon, juga diperintahkan untuk membayar semua biaya hukum, dan perangkat elektronik dan penelitiannya telah disita. Para pendukungnya mengklaim bahwa kasusnya bermotif politik dan menuduh Uni Emirat Arab menyalahgunakan kekuasaan kehakiman dan hak asasi manusia.

Dalam sebuah pernyataan dalam bahasa Arab, pengadilan mengatakan: "Pengadilan Banding Federal di Abu Dhabi memvonis Matius Hedges, 31 tahun, penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memata-matai UEA dan memberikan informasi keamanan dan intelijen yang sensitif kepada pihak ketiga. Pengadilan juga memutuskan bahwa ia akan dideportasi dari negara itu setelah eksekusi hukuman selama 25 tahun, dan akan dikenakan biaya atas kasus hukum. Pengadilan memerintahkan penyitaan semua peralatan, peralatan, penelitian, dan studinya.”

"Orang yang divonis memiliki hak banding ke Mahkamah Agung Federal dalam waktu maksimum 30 hari."

Sumber: mirror.co.uk

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO