DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Bayar Buruh Tak Sesuai UMK

DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Perusahaan Bayar Buruh Tak Sesuai UMK Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com -  menyambut baik keputusan Gubernur Jatim H. Soekarwo dengan mengeluarkan keputusan nomor 188/665/KPTS/013/2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2019. 

"Kami menyambut positif atas ditetapkannya UMK Gresik 2019 yang mengalami kenaikan cukup signifikan," ujar Wakil Ketua , Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/11/2018). UMK Gresik 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.867.874,40.

Ia menyatakan jika DPRD, khususnya Komisi IV yang membidangi perburuhan meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pengawasan ketat ribuan perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik pasca pemberlakuan UMK tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk memproteksi perusahaan tak bayar UMK sesuai dengan ketentuan," papar Bacaleg Partai Gerindra Dapil II (Cerme dan Duduksampeyan) ini.

Sebab, Nur Saidah mengungkapkan bahwa kasus buruh yang tak dibayar sesuai UMK pernah terjadi di Kabupaten Gresik pada tahun 2016. "Kala itu mengacu data yang masuk ada kisaran 45.000 buruh yang tidak dibayar oleh perusahaan sesuai UMK tahun 2016 sesuai yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, yakni Rp 3.042.500," katanya.

"DPRD sangat prihatin mengetahui fakta masih ada puluhan ribu buruh yang bekerja tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK," papar politikus berjilbab ini.

"Makanya, harus diantisipasi sejak dini. DPRD yang memiliki fungsi pengawasan meminta kepada agar melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menggaji buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK 2019. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apa sebetulnya yang terjadi. Apakah perusahaan tersebut benar tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Atau pura-pura tidak mampu, padahal mampu," tegasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO