Proses pencoblosan saat PSU di TPS 08 Bunten Barat, Sampang, Madura. foto: BAHRI/ BANGSAONLINE
"Itu hak politik warga, kami sebagai penyelenggara patut menghormati," tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Muarif mengatakan, untuk memastikan netralitas, seluruh petugas KPPS telah diganti.
“Kondisinya berjalan sangat baik dan kondusif, pelaksanaan PSU sesuai dengan tata cara dan aturan, tadi juga semua KPPS diambil sumpah,” jelasnya.
Untuk diketahui, TPS 08 Desa Bunten Barat Kecamatan Ketapang harus menggelar coblos ulang ketiga kalinya dalam Pilkada Sampang. Hal ini dikarenakan TPS 08 dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 735 pemilih itu ditemukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Bentuk pelanggarannya yaitu ada pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali. Di situ ada peran dari penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
Temuan pelanggaran oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ketapang. Sehingga Panwascam mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan No surat 001/PANWASCAM.KTP/X/2018. (hri/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




