​Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pasuruan

​Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Pasuruan Tersangka saat melakukan foto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Muh Fani Afrianto (20) warga Dusun/Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo harus menginap lama di tahanan hotel prodeo Polres Pasuruan. Ini lantaran setelah ia ditangkap petugas akibat menjual barang haram jenis sabu.

Penangkapan tersangka berlangsung saat transaksi dengan pembeli. Tempat kejadian di depan sebuah kos-kosan di Dusun Duyung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono yang dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menjelaskan tersangka ditangkap dan untuk mengelabui pelaku, petugas menyaru pembeli.

“Anggota kami janjian dengan pelaku, yang memang dikenal sebagai pengedar barang haram sabu,” jelas Nanang.

Upaya yang dilakukan petugas berhasil. Saat ditangkap tersangka tak menyadari kalau yang membeli petugas reskoba.

“Begitu tersangka menunjukkan barang, dengan mudah langsung kami sergap,” sambungnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu buah kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Hukuman 8 tahun penjara. (maf/par/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO