​Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang

​Petugas Pengadilan Sidoarjo Tinjau Lokasi Kasus Sengketa Lahan yang Diklaim Aset Desa Gilang Suasana saat pemeriksaan PN Sidoarjo di lokasi lahan yang disengketakan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Beberapa petugas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya turun ke lokasi untuk memeriksa objek lahan yang disengketakan di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (26/10).

"Hari ini agendanya pemeriksaan di tempat, artinya melihat situasi di lokasi itu bagaimana, yang di dalam itu apa saja," cetus Sariadi, Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Pemeriksaan obyek dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan kawalan 25 personel anggota Polresta Sidoarjo. Sejumlah perangkat desa termasuk kuasa hukum yang ditunjuk juga turut serta dalam pemeriksaan.

Pun dari pihak tergugat bernama Heri Raharjo dan kuasa hukumnya, serta bersama belasan anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk Wetan nampak lebih dulu berada di lokasi.

Pemeriksaan berjalan sekitar satu jam lamanya, meski tak secara jelas aktivitas petugas PN Sidoarjo di dalam lokasi karena wartawan dilarang masuk. Namun, dari kejauhan terlihat petugas melakukan pengukuran serta mengecek batas-batas lahan yang diklaim milik kedua belah pihak.

"(hasilnya) Sebagai bahan perimbangan dari hakim untuk proses selanjutnya," terang Sariadi.

Kasus sengketa lahan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi ini terjadi antara Heri Raharjo selaku tergugat, dengan pihak pemerintah desa atas nama Sariadi selaku Kepala Desa sebagai penggugat.

Dikatakan Sariadi, lahan tersebut merupakan milik 72 warga gogol desa setempat yang dihibahkan menjadi aset desa pada tahun 1979 lalu. Lahan yang dihibahkan itu bukan hanya obyek yang disengketakan, melainkan semua lahan mulai yang berbatasan dengan jalan raya di sebelah selatan hingga jalur rel kereta api di sebelah utaranya. Semuanya sudah berdiri sejumlah bangunan umum milik pemerintah desa seperti masjid, kantor desa hingga sekolah.

Kecuali obyek yang disengketakan, terletak dibagian paling utara dan saat ini masih dalam penguasaan tergugat, difungsikan sebagai kolam pancing yang sekelilingnya dipagari seng, serta berdiri base camp PSNU Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk.

"Lahan ini sudah tercatat di Letter C dibuat tahun 1979, 29 Desember tahun 1979," ucapnya

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya lebih dulu menggelar musyawarah desa. Mengundang berbagai pihak, termasuk para tokoh dan petani gogol yang ada, guna membicarakan riwayat tanah tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO